Apa Hukum Qurban, Wajib atau Sunnah ? Yuk Simak Penjelasan Ulama

Setiap menjelang Idul Adha, pertanyaan ini selalu muncul kembali di berbagai forum, grup WhatsApp keluarga, dan ruang-ruang kajian.

Apa hukum qurban ?
Apakah wajib atau sunnah ?

Kelihatannya pertanyaan sederhana. Tapi ternyata ada perbedaan pendapat diantara 4 imam mazhab, melibatkan dalil-dalil yang kuat di kedua sisi, dan memiliki implikasi praktis yang berbeda bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial.

Dua dalil inilah yang paling sering dikutip oleh ulama dari dua pendapat yang berbeda.

Dalil pertama adalah firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Kata “wanhar” dalam ayat ini adalah perintah langsung. Dan dalam kaidah ushul fiqih, perintah yang datang tanpa qarinah (petunjuk konteks) yang melemahkannya pada dasarnya menunjukkan kewajiban. Ini adalah salah satu pijakan bagi ulama yang menyatakan qurban wajib.

Dalil kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.”

Ulama yang menjadikan qurban sebagai sunnah mencermati satu kata: “ingin berqurban.” Kalimat itu mengisyaratkan pilihan, bukan keharusan. Kalau qurban wajib, Nabi Saw tidak akan menggunakan frasa “jika ingin.”

Pendapat 4 Imam Mazhab

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang merdeka, mukim, dan mampu secara finansial. Imam Abu Hanifah berpegang pada zhahir perintah dalam Surah Al-Kautsar dan beberapa hadits lain yang menunjukkan urgensi tinggi ibadah ini. Dalam pandangan mazhab ini, meninggalkan qurban bagi yang mampu adalah dosa.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, sangat ditekankan dan makruh hukumnya meninggalkannya bagi yang mampu. Imam Asy-Syafi’i berargumen bahwa tidak ada satu pun nash yang secara qath’i mewajibkan qurban. Beliau juga mengutip riwayat bahwa Nabi Saw tidak mencela orang mampu yang tidak berqurban dengan cara yang menunjukkan kewajiban.

Mazhab Maliki memiliki dua riwayat pendapat: sunnah muakkadah dan wajib. Yang lebih masyhur dari Imam Malik adalah sunnah muakkadah, namun dengan penekanan yang sangat kuat hingga hampir menyerupai wajib dalam praktiknya.

Mazhab Hanbali berpendapat sunnah muakkadah, namun Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat keras dalam hal ini. Beliau pernah menyatakan bahwa orang yang mampu tapi tidak berqurban sebaiknya tidak mendekati tempat shalat kaum Muslimin, mengacu pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah.

Ada satu hadits yang selalu muncul dan sering disalahpahami konteksnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Sebagian ulama menggunakannya sebagai dalil kewajiban qurban. Sebagian lain, di antaranya Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menilainya sebagai ancaman keras yang menunjukkan betapa sangat dianjurkannya qurban, bukan sebagai penetapan hukum wajib secara qath’i.

Perdebatan tentang status hadits ini dari sisi sanad juga masih berlangsung. Imam Al-Albani menilainya shahih, sementara sebagian ulama lain mendhaifkannya.

Apa yang Berlaku di Indonesia?

Mayoritas ulama Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, mengikuti pendapat mazhab Syafi’i, qurban hukumnya sunnah muakkadah.

Ini berarti qurban sangat dianjurkan bagi yang mampu. Meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh. Tapi tidak sampai pada kategori dosa besar seperti meninggalkan shalat wajib.

“Mampu” di sini perlu dipahami dengan proporsional. Para ulama mendefinisikan kemampuan bukan hanya dari sisi memiliki uang untuk membeli hewan qurban, tapi juga mempertimbangkan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Seseorang yang untuk membeli kambing harus berhutang atau mengorbankan kebutuhan primer keluarganya, tidak dianggap mampu dalam pengertian syariat.

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah hukum qurban bukan alasan untuk meremehkannya. Justru sebaliknya.

Bahkan dalam pendapat yang paling “ringan” sekalipun, yaitu sunnah muakkadah menurut mazhab Syafi’i, qurban tetap ibadah yang sangat ditekankan, yang pahalanya dijanjikan langsung oleh Allah dan Rasul-Nya, dan yang meninggalkannya bagi yang mampu dihukumi makruh.

Rasulullah Saw sendiri berqurban setiap tahun tanpa satu pun tahun yang terlewat. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri. Beliau mengajarkannya kepada para sahabat dengan detail dan kesungguhan. Jika seseorang yang sudah memiliki kemampuan finansial masih menunggu kepastian “wajib” sebelum berqurban, mungkin pertanyaan yang perlu diajukan bukan soal hukumnya, tapi soal prioritasnya.

Form Donasi

Pilih nominal terbaikmu

Form Konfirmasi Donasi

Terima kasih telah menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini.