
Awas, Qurban Tidak Sah! Kenali Syarat Batas Umur dan Cacat Hewan yang Wajib Dihindari
Setiap tahun, ribuan ekor hewan ternak berpindah tangan di pasar-pasar hewan menjelang Idul Adha. Di tengah hiruk-pikuk itu, tidak sedikit calon shohibul qurban yang memilih hewan berdasarkan harga, bukan syarat. Akibatnya, hewan yang sudah dibeli, bahkan sudah disembelih ternyata tidak memenuhi kriteria syariat.
Ini bukan persoalan sepele. Jika hewan yang disembelih tidak memenuhi syarat qurban, ibadahnya tidak sah sebagai qurban hanya dihitung sedekah biasa. Niat sudah ada, uang sudah keluar, tapi pahala qurban tidak diraih.
Disini kita akan membahas lima syarat sah hewan qurban yang wajib Anda ketahui sebelum membeli: jenis hewan, batas umur, cacat yang membatalkan, cacat yang sekadar makruh, hingga status kepemilikan hewan.
1. Hanya Berlaku untuk Hewan Al-An’am
Syarat pertama dan paling mendasar adalah jenis hewannya. Qurban hanya sah menggunakan hewan dari golongan Bahiimatul Al-An’am (binatang ternak tertentu), yakni:
- Unta
- Sapi, kerbau, atau lembu
- Kambing atau domba
Selain dari tiga jenis ini termasuk ayam, bebek, burung, atau hewan halal lainnya para ulama sepakat: tidak sah dijadikan hewan qurban.
Soal urutan keutamaan, para ulama mazhab berbeda pendapat. Imam Syafi’i mengutamakan unta, kemudian sapi, lalu kambing. Imam Malik justru membaliknya: kambing lebih utama dari sapi, dan sapi lebih utama dari unta. Meskipun demikian, semua sepakat soal ketentuan patungan:
- Seekor kambing hanya sah untuk qurban satu orang (pahalanya boleh diniatkan untuk seluruh keluarga).
- Seekor sapi atau kerbau boleh patungan maksimal 7 orang.
- Seekor unta boleh patungan 7 hingga 10 orang.
2. Syarat Batas Umur Hewan Qurban
Selain jenisnya, umur hewan adalah penentu sah atau tidaknya qurban. Hewan yang belum mencapai usia musinnah (cukup umur) tidak sah untuk disembelih sebagai qurban, meski fisiknya tampak besar dan sehat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menetapkan batas umur minimal setiap jenis hewan qurban sebagai berikut:
- Unta: minimal 5 tahun.
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun.
- Kambing Jawa (Ma’iz): minimal 2 tahun (sebagian ulama menyebut minimal masuk tahun kedua).
- Domba (Dha’n): minimal 1 tahun.
Khusus untuk domba, ada rukhsah (keringanan): jika sangat sulit mendapat domba yang genap setahun, boleh menggunakan domba jadza’ah (minimal 6 bulan) selama fisiknya sudah besar, sempurna, dan sehat. Perlu dicatat: keringanan ini hanya berlaku untuk domba, tidak untuk kambing jawa, sapi, maupun unta.
Cara praktis mengecek umur hewan di lapangan: perhatikan giginya. Jika gigi susu sudah tanggal dan berganti gigi tetap (dikenal dengan istilah poel atau musinnah di kalangan peternak), hewan tersebut umumnya sudah memenuhi syarat umur.
3. Empat Cacat yang Membatalkan Qurban
Islam memerintahkan agar qurban yang dipersembahkan kepada Allah adalah yang terbaik — bukan hewan sisa, bukan yang “asal ada.” Karena itu, ada empat cacat fisik yang disepakati para ulama sebagai pembatal keabsahan qurban.
1. Buta sebelah yang jelas (Al-‘Awraa Al-Bayyin ‘Awaruhaa).
Hewan yang buta total atau buta sebelah secara nyata — misalnya matanya tersembul keluar, memutih seluruhnya, atau jelas tidak berfungsi — tidak sah diqurbankan. Hewan buta biasanya kesulitan merumput dengan baik, sehingga asupan gizinya terganggu dan kualitas dagingnya tidak optimal.
2. Sakit parah yang tampak jelas (Al-Mariidhoh Al-Bayyin Marodhuhaa).
Hewan yang sedang mengalami sakit berat, menular, atau yang jelas melemahkan kondisi fisiknya — seperti PMK parah, demam tinggi, atau penyakit yang merusak kualitas daging — tidak boleh diqurbankan.
3. Pincang parah yang jelas (Al-‘Arjaa Al-Bayyin Dhol’uhaa).
Hewan yang pincang begitu parah hingga tidak mampu berjalan mengikuti kawanannya menuju padang gembala, maka tidak sah dijadikan qurban.
4. Sangat kurus hingga tidak bersumsum tulang (Al-Kasiirah Latii Tungkii).
Hewan yang menderita malnutrisi parah — badannya tinggal tulang berbalut kulit, sumsum tulangnya mengering karena usia tua atau sakit berkepanjangan — tidak memenuhi syarat qurban.
Jika Anda menjumpai salah satu dari empat cacat ini pada hewan yang hendak dibeli, jangan ambil. Carilah hewan lain.
4. Cacat Makruh dan Cacat yang Tidak Berpengaruh
Tidak semua kekurangan fisik membatalkan qurban. Fiqih membedakannya menjadi dua:
A. Cacat yang Makruh (Sah, tapi Kurang Sempurna)
Qurban dengan hewan berkondisi ini tetap sah secara hukum, namun makruh — artinya tidak dianjurkan jika ada pilihan yang lebih baik:
- Sebagian atau seluruh telinga terpotong atau sobek.
- Tanduk pecah, patah, atau hilang.
- Ekor terputus.
- Hewan yang mengalami gangguan jiwa (gila).
Jika masih ada pilihan hewan yang lebih sempurna fisiknya dan kemampuan Anda mencukupi, lebih baik pilih yang utuh.
B. Kondisi yang Tidak Berpengaruh pada Keabsahan
Ada pula kondisi fisik yang sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan qurban — tidak makruh, dan tidak membatalkan:
- Sejak lahir tidak bertanduk.
- Tidak bergigi (ompong) karena usia.
- Sejak lahir tidak berekor atau tidak berhidung.
- Sedang bunting (hamil) — qurbannya tetap sah.
5. Syarat Kepemilikan Hewan
Satu syarat yang sering terlupakan: hewan qurban wajib berasal dari kepemilikan yang sah. Hewan tersebut harus dibeli dari harta yang halal — bukan hasil mencuri, bukan hasil merampas (ghashab), dan bukan harta warisan yang masih dalam sengketa atau belum dibagi secara adil.
Bagaimana jika hewan dibeli dengan cara berhutang? Hukum qurbannya tetap sah, selama orang yang berhutang tersebut memiliki kemampuan yang jelas untuk melunasinya.
Kesimpulan
Qurban bukan sekadar soal menyembelih dan membagi daging. Di baliknya ada tanggung jawab ilmu memastikan hewan yang kita sembelih benar-benar memenuhi syarat yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan.
Cek jenisnya. Pastikan umurnya cukup. Periksa fisiknya dari empat cacat yang membatalkan. Yakinkan status kepemilikannya halal. Lakukan itu semua, dan insyaAllah ibadah yang Anda tunaikan akan benar-benar menjadi qurban.
Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37: “Lan yanaalallaaha luhuu muhaa wa laa dimaa’uhaa wa laakin yanaalahuut taqwaa minkum.” Yang sampai kepada Allah bukan daging dan darahnya, melainkan ketakwaan dari orang yang berqurban.
Daftar Pustaka
- (2025, Juni 03). Syarat Hewan Kurban yang Sah, Tidak Boleh Cacat. SINDOnews.
- Tuasikal, Muhammad Abduh. (2012, September 18). Panduan Qurban. Rumaysho.Com.
- Dompet Dhuafa Jawa Timur. (2026). Tebar Hewan Kurban 1447 H / 2026: Syarat-Syarat Hewan Kurban Yang Sah Dalam Islam. Halaman Campaign Dompet Dhuafa Jawa Timur.





