
Bolehkah Berqurban 1 Ekor Kambing Tapi Diniatkan Untuk Satu Keluarga ?
“Saya mau qurban satu ekor kambing, tetapi untuk satu keluarga apakah boleh?”
Dalam diskursus fiqih, kurban bagi sebuah keluarga memiliki status hukum yang istimewa. Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, mengategorikan kurban sebagai sunnah kifayah.
Secara sederhana, jika ada salah satu anggota keluarga yang menunaikan kurban, maka tuntutan kesunahan untuk anggota keluarga lainnya dalam satu rumah tersebut dianggap sudah terpenuhi. Mereka tidak lagi dipandang meninggalkan sunnah Rasulullah. Hal ini berbeda dengan shalat fardhu yang sifatnya fardhu ain, di mana kewajiban satu orang tidak bisa menggugurkan kewajiban orang lain.
Imam Nawawi, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Dalam kitab monumental beliau, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, beliau menegaskan bahwa satu ekor kambing atau domba hanya boleh disembelih sebagai kurban untuk satu orang. Namun, pahalanya bisa diniatkan untuk berbagi dengan seluruh anggota keluarga.
Beliau menuliskan bahwa jika salah satu penghuni rumah telah berkurban, maka syiar kurban telah tegak di rumah tersebut. Beliau menyandarkan pendapat ini pada hadits dari Abu Ayyub al-Ansari yang mengisahkan bahwa pada masa Rasulullah, seorang laki-laki biasa menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. Mereka makan sebagian dan membagikan sebagian lainnya.
Penting untuk dicatat: maksud dari “satu kambing untuk satu keluarga” adalah pahalanya yang mencakup mereka semua. Secara kepemilikan hewan, kambing tersebut tetap milik satu orang, namun dalam niatnya, sang mudhohi (pekurban) menyertakan anggota keluarganya pahala tersebut.
Lantas, bagaimana cara kita memastikan pahala itu sampai kepada semua anggota keluarga? Kuncinya ada pada niat saat serah terima hewan atau saat penyembelihan dilakukan. Anda bisa berniat dalam hati: “Ya Allah, kurban ini dariku dan untuk keluargaku.”
Bagi Anda yang tahun ini baru mampu menyembelih satu ekor kambing, jangan berkecil hati. InsyaAllah pahalanya bisa diniatkan untuk satu keluarga.
Jika kelapangan rezeki itu ada, tentu menambah jumlah hewan kurban menjadi lebih utama. Namun, jika pilihannya adalah satu kambing untuk satu keluarga atau tidak berkurban sama sekali, maka penjelasan Imam Nawawi di atas adalah kabar gembira bagi kita semua. Satu kambing sudah cukup untuk menghidupkan sunnah di keluarga kita.
Daftar Pustaka:
An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.
Ibnu Qudamah, Muwaffaquddin. Al-Mughni.
Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Panduan Ibadah Qurban.





