
Bolehkah berqurban untuk orang tua yang sudah meninggal? Yuk Simak Penjelasannya
Bagaimana jika seorang anak memiliki niat mulia ingin berqurban tetapi diniatkan untuk orangtuanya yang sudah meninggal dunia ? Apakah syariat memperbolehkan kita menghadiahkan pahala qurban untuk mereka yang sudah wafat? Apakah kurban tersebut sampai dan diterima sebagai timbangan amal bagi mereka ?
Masalah qurban untuk orang yang sudah meninggal adalah topik yang cukup dalam dibahas oleh para ulama. Dalam mazhab Syafi’i, terdapat kehati-hatian yang cukup tinggi mengenai hal ini. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa pada dasarnya qurban untuk orang yang sudah wafat dianggap tidak sah kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat sebelum meninggal dunia.
Logika yang digunakan adalah qurban merupakan ibadah yang memerlukan niat dari pelakunya. Karena orang yang wafat tidak lagi bisa berniat, maka wasiat menjadi pengganti dari niat tersebut. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm.
Ulama dari mazhab lain, seperti mazhab Hanbali dan sebagian ulama muta’akhirin, memiliki pandangan yang lebih luas. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa qurban untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dan pahalanya sampai kepada mereka. Beliau menyamakannya dengan sedekah atas nama mayit, yang secara konsensus ulama (ijmak) dianggap sah dan bermanfaat bagi penghuni kubur.
Jika kita mengikuti pendapat yang lebih longgar, kita bisa melihat ibadah qurban ini sebagai bentuk sedekah harta. Rasulullah saw. pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang ibunya yang meninggal mendadak: “Apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Nabi menjawab dengan tegas, “Ya.”
Maka, menghadiahkan qurban bagi orang tua yang sudah wafat adalah salah satu bentuk birrul walidain atau bakti anak yang paling tinggi. Kita tidak hanya memberi makan kepada fakir miskin, tetapi juga mengirimkan “hadiah cahaya” untuk orang tua kita. Ini adalah cara kita berkata kepada Allah bahwa meskipun mereka sudah tiada, didikan dan kasih sayang mereka tetap tumbuh dalam bentuk amal saleh yang dikerjakan oleh anak-anaknya.
Lantas, bagaimana cara kita menunaikannya agar tetap sesuai dengan tuntunan? Ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, Anda berkurban untuk diri sendiri dan keluarga, lalu menyertakan orang tua yang sudah wafat dalam niat permohonan pahala kepada Allah. Cara ini adalah yang paling aman dan disepakati oleh semua ulama.
Kedua, Anda berkurban secara khusus atas nama orang tua. Jika Anda memilih cara ini, niatkanlah sebagai sedekah yang pahalanya dihadiahkan untuk almarhum atau almarhumah.
Pada akhirnya, ibadah qurban mengajarkan kita bahwa hubungan antara orang tua dan anak adalah ikatan spiritual yang menembus batas dunia dan akhirat. Jangan biarkan keraguan menghalangi Anda untuk berbuat baik. Jika hari ini Anda memiliki kelapangan rezeki, menghadiahkan satu ekor kambing untuk ayah atau ibu yang telah tiada adalah investasi akhirat yang tak ternilai harganya.
Dagingnya akan dinikmati oleh para dhuafa di dunia, namun pahalanya akan menjadi teman bagi orang tua Anda di alam sana. Itulah seindah-indahnya bakti: saat kita masih mengingat dan memberi, bahkan ketika mereka tak lagi bisa meminta.
Daftar Pustaka:
- An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.
- Ibnu Qudamah, Muwaffaquddin. Al-Mughni. Jilid 9.
- Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 2.





