Bolehkah Daging Qurban Diolah Menjadi Rendang Kaleng? Ini Penjelasan Hukum Fiqihnya

Tiga hari Tasyrik sering kali menjadi waktu yang sangat padat. Di masjid-masjid perkotaan, tumpukan daging qurban menggunung. Panitia bekerja keras memotong dan membagikan ribuan kantong plastik dalam waktu yang sangat singkat. Di sisi lain, saudara-saudara kita di pedalaman NTT misalnya atau pelosok Papua mungkin hanya mendengar kabar keriuhan itu tanpa sempat mencicipi setitik pun gurihnya daging.

Muncul sebuah pertanyaan, bolehkah kita mengolah daging qurban tersebut menjadi rendang dalam kemasan kaleng? Inovasi ini menjanjikan distribusi yang lebih luas dan masa konsumsi yang lebih lama. Namun, apakah syariat memberikan ruang bagi cara baru ini?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu menengok sejarah di masa Rasulullah. Pada awal masa Islam, Nabi pernah melarang para sahabat menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Beliau ingin agar daging tersebut segera habis dikonsumsi dan dibagikan kepada orang-orang badui yang sedang mengalami musim paceklik saat berkunjung ke Madinah.

Namun, larangan ini tidak bersifat permanen. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah kemudian bersabda dalam hadist riwayat Bukhari : “Dulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Sekarang, makanlah, berikanlah sedekah, dan simpanlah.”

Perubahan hukum membantu kita memahami bahwa Islam sangat memperhatikan konteks kebutuhan umat. Jika dahulu larangan itu ada untuk membantu orang yang lapar, maka perintah menyimpan dan membagikan hari ini ada untuk memastikan manfaat qurban menjangkau mereka yang berada jauh di luar batas desa kita.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ memberikan penjelasan yang sangat eksplisit. Beliau menegaskan bahwa menyimpan daging qurban itu diperbolehkan, baik dalam waktu singkat maupun lama. Tidak ada batas waktu tertentu selama daging tersebut masih layak dikonsumsi.

Hal yang sama digunakan oleh para ulama saat membahas pengolahan daging. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan bahwa pekurban diperbolehkan mengolah dagingnya, baik dengan cara dikeringkan, dimasak, maupun disimpan sebagai bekal perjalanan. Pengolahan daging menjadi rendang kaleng hanyalah bentuk modern dari “penyimpanan” yang telah dibahas oleh para ulama klasik berabad-abad silam.

Perbedaannya hanya pada teknologi. Jika dahulu daging diawetkan dengan cara dijemur atau diasinkan, hari ini kita menggunakan proses sterilisasi dan pengalengan. Tujuannya tetap sama: menjaga gizi agar tidak terbuang sia-sia.

Fatwa MUI dan Aspek Maslahat

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan izin melalui Fatwa Nomor 37 Tahun 2019. MUI menegaskan bahwa pengolahan daging qurban menjadi bentuk kemasan kaleng hukumnya diperbolehkan (mubāh), dengan syarat dilakukan untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Syarat utamanya adalah daging tersebut harus segera didistribusikan kepada mustahik setelah proses pengalengan selesai. Ia tidak boleh disimpan menumpuk di gudang tanpa kejelasan kapan akan dibagikan. Inovasi ini justru membantu mewujudkan tujuan utama qurban: pemerataan distribusi. Rendang kaleng bisa menjangkau daerah bencana, wilayah konflik, atau desa-desa terpencil yang tidak memiliki fasilitas pendingin daging (freezer).

Laznas Alzis Alwashliyah memandang program qurban kaleng bukan sekadar soal kemudahan logistik. Ini adalah soal memuliakan penerima manfaat. Dengan mengolah daging menjadi rendang berkualitas, kita memberikan makanan siap saji yang layak bagi mereka yang kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk memasak.

Namun, ada hal teknis yang tidak boleh dilupakan. Proses penyembelihan harus tetap dilakukan pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyrik. Nama pekurban tetap harus disebut saat pisau menyentuh leher hewan. Setelah syariat penyembelihan terpenuhi, barulah proses pengolahan dilakukan secara profesional.

Dengan demikian, qurban kaleng adalah jalan tengah. Ia menjaga niat ikhlas Anda tetap utuh, sembari melipatgandakan dampak sosialnya bagi umat.

Daftar Pustaka:

  1. An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.

  2. Ibnu Qudamah, Muwaffaquddin. Al-Mughni. Jilid 9.

  3. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengolahan Daging Qurban.

Form Donasi

Pilih nominal terbaikmu

Form Konfirmasi Donasi

Terima kasih telah menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini.