Bolehkah Mudhohi (Pequrban) Mencicipi Daging Qurbannya dan Berapa Banyak Jatah Yang Boleh Diambil ?

Setelah proses penyembelihan, wajar jika ada keinginan untuk segera mencicipi hasil qurban sendiri bersama keluarga besar. Namun, di tengah kegembiraan itu, muncul keraguan yang menggelitik, “Bolehkah saya memakan daging dari hewan yang saya qurbankan sendiri? Berapa banyak jatah yang boleh saya ambil?”

Pertanyaan ini berkaitan erat dengan esensi qurban sebagai ibadah pengabdian kepada Allah sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.

Pembeda Utama : Qurban Sunnah dan Qurban Nazar

Sebelum menghitung jatah daging untuk kita, kita harus memastikan status qurban yang kita tunaikan. Dalam literatur fiqih, ada perbedaan besar antara qurban sunnah (sukarela) dan qurban nazar (wajib karena janji).

Jika qurban Anda adalah qurban nazar, maka hukumnya haram bagi Anda untuk memakan dagingnya meski hanya sedikit. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa qurban nazar harus disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Pekurban tidak boleh mengambil manfaat sedikit pun dari daging tersebut karena statusnya sudah menjadi kewajiban penuh yang harus diserahkan.

Namun, jika qurban Anda adalah qurban sunnah, maka syariat justru menganjurkan Anda untuk memakan sebagian dagingnya. Allah berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28: “Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang sengsara lagi fakir.” Di sini, memakan daging qurban bukan sekadar diperbolehkan, melainkan menjadi bagian dari cara kita mensyukuri nikmat Allah.

Lantas, seberapa banyak jatah yang ideal? Imam Nawawi menjelaskan bahwa pembagian daging qurban sunnah yang paling utama dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk pekurban dan keluarganya, sepertiga untuk disedekahkan kepada kaum fakir miskin (mustahik), dan sepertiga sisanya untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga meskipun mereka tergolong mampu (kaya).

Porsi sepertiga untuk diri sendiri ini adalah batas keutamaan. Tujuannya agar pekurban bisa ikut merasakan “keberkahan” dari hewan yang disembelih atas namanya. Rasulullah saw. sendiri terbiasa memakan sebagian hati dari hewan qurbannya sebagai bentuk tabarruk atau mencari keberkahan.

Jika Anda ingin mengambil kurang dari sepertiga, hal itu jauh lebih baik karena akan memperbanyak jatah bagi mereka yang lebih membutuhkan. Namun, yang dilarang adalah jika Anda mengambil jatah secara berlebihan hingga mengabaikan hak-hak fakir miskin yang seharusnya mendapatkan prioritas utama.

Saat ini, banyak mudhohi yang mempercayakan qurbannya melalui lembaga seperti Laznas Alzis Alwashliyah. Sering muncul pertanyaan, “Bagaimana jika saya berqurban di pedalaman lewat Alzis, apakah saya masih bisa mendapatkan jatah dagingnya?”

Secara syariat, Anda tetap memiliki hak. Namun, demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar, banyak mudhohi yang memilih untuk menyedekahkan seluruh bagian dagingnya (100 persen) untuk masyarakat di daerah pelosok. Langkah ini sangat mulia karena memastikan gizi qurban menjangkau mereka yang mungkin hanya makan daging satu kali dalam setahun.

Memakan daging qurban sendiri adalah simbol bahwa kita ikut merayakan jamuan dari Allah. Namun, jangan sampai kenikmatan di lidah kita membuat kita lupa pada mereka yang di piringnya belum tentu ada nasi.

Keseimbangan antara menikmati sendiri dan berbagi dengan sesama adalah inti dari keindahan syariat qurban. Pastikan setiap suapan daging yang Anda nikmati di hari raya diiringi dengan doa dan kesadaran bahwa sebagian besar dari hewan tersebut telah menjadi saksi ketaatan Anda di tangan saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Daftar Pustaka:

  1. An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.

  2. Al-Qurthubi, Abu Abdillah. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Jilid 12.

  3. Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 4.

Form Donasi

Pilih nominal terbaikmu

Form Konfirmasi Donasi

Terima kasih telah menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini.