
Hati-hati ! Haram Menjual Kulit Hewan Qurban , Berikut Penjelasannya
Ibadah qurban adalah persembahan total kepada Allah Swt. Segala sesuatu yang telah diserahkan sebagai qurban, statusnya bukan lagi milik pribadi, melainkan milik Allah yang dialokasikan untuk kepentingan kaum fakir miskin. Oleh karena itu, pekurban maupun panitia tidak memiliki hak untuk mengomersialkan bagian mana pun dari hewan tersebut.
Dasar hukumnya sangat kuat. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hakim: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.”
Kalimat “tidak ada qurban baginya” adalah peringatan keras. Para ulama menafsirkan hal ini sebagai hilangnya pahala kesempurnaan qurban. Ibadahnya mungkin tetap sah secara lahiriah, namun nilai spiritual dan pahala istimewanya bisa gugur karena tindakan menjual bagian yang seharusnya disedekahkan tersebut.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan posisi mazhab Syafi’i dengan sangat jelas. Beliau menegaskan bahwa dilarang menjual kulit, daging, rambut, hingga lemak hewan qurban. Beliau juga menekankan satu hal yang sering dilanggar di lapangan yaitu tentang kulit tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah atau bayaran atas jasa penyembelihannya.
Ali bin Abi Thalib ra. pernah mengisahkan perintah Nabi kepadanya: “Beliau memerintahkan aku untuk mengurusi unta-unta qurbannya, membagikan daging, kulit, dan pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan aku tidak boleh memberikan apa pun darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
Upah untuk tukang jagal harus berasal dari uang pribadi pekurban atau dana operasional yang sudah disepakati di awal, bukan diambil dari bagian tubuh hewan qurban itu sendiri. Jika kulit diberikan sebagai hadiah sukarela di luar upah, maka hal itu diperbolehkan, namun menjadikannya sebagai alat tukar jasa hukumnya haram.
Jika kulit tidak boleh dijual, lantas apa yang harus dilakukan agar tidak terbuang sia-sia? Pintu syariat memberikan beberapa jalan keluar yang mulia. Pertama, kulit tersebut bisa langsung disedekahkan kepada orang miskin dalam bentuk mentah. Penerima sedekah (orang miskin) memiliki hak penuh atas kulit tersebut. Jika mereka ingin memakainya sebagai alas duduk atau menjualnya untuk menyambung hidup, hal itu diperbolehkan karena statusnya sudah menjadi hak milik mereka.
Kedua, kulit bisa diserahkan kepada lembaga sosial atau amil yang amanah. Di beberapa lembaga sosial ada yang menerima amanah kulit hewan qurban untuk dikelola secara kolektif. Kulit tersebut akan diproses secara profesional, dan seluruh nilai manfaatnya akan dikembalikan untuk program-program kemaslahatan umat, seperti pemberdayaan peternak atau bantuan dhuafa.
Kehati-hatian dalam mengelola kulit hewan qurban adalah cerminan dari ketakwaan kita. Ibadah yang besar tidak boleh dicederai oleh kesalahan kecil dalam teknis distribusi. Nama Anda dan keluarga yang disebut saat penyembelihan adalah janji ketaatan. Menjaga setiap helai bulu dan setiap inci kulit hewan tersebut agar tetap berada pada jalur sedekah adalah cara kita menghormati janji itu.
Daftar Pustaka:
- An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.
- Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 2.
- Al-Hakim, Abu Abdillah. Al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain. Jilid 2.





