Jakarta — Kementerian Agama RI mengadakan FGD Evaluasi PMA 19/2024 pada 1–3 Desember 2025 di Jakarta, diikuti 40 pimpinan BAZNAS dan LAZ nasional. Al Jam’iyatul Washliyah turut hadir sebagai salah satu ormas Islam yang aktif dalam penguatan ekosistem zakat dan memberikan masukan dalam proses evaluasi ini.
FGD bertujuan meninjau efektivitas regulasi, memperbaiki tata kelola, serta menyesuaikan pelaksanaan PMA dengan dinamika lapangan. Kemenag menekankan bahwa tata kelola zakat bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari implementasi syariat yang memerlukan komitmen kuat. Banyaknya kendala di awal penerapan PMA 19/2024 menjadi alasan perlunya review dini.
Perbaikan penting yang telah berjalan meliputi proses perizinan LAZ yang lebih cepat (1–2 bulan), transparansi sidang pleno, dan peningkatan standar pelaporan. Namun tantangan seperti beratnya persyaratan di kabupaten/kota, mekanisme kenaikan kelas LAZ, serta integrasi SIMZAT masih menjadi perhatian.
Kemenag menekankan bahwa ukuran keberhasilan zakat harus melihat dampak sosial—penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan—bukan hanya besarannya penghimpunan. Meningkatnya minat zakat korporasi juga menuntut penataan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar-LAZ.
Dalam aspek pelaporan, peserta FGD menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme TLHA, penyeragaman audit syariah, dan peningkatan kualitas DPS. Standar rekomendasi DPS dari MUI, batasan rangkap jabatan, serta kewajiban laporan syariah minimal dua kali setahun turut diperkuat.
Isu kelembagaan juga dibahas, termasuk kesulitan pembukaan perwakilan daerah, struktur organisasi LAZ, penormaan MPZ sebagai unit resmi kemitraan, serta penegasan bahwa pengurus yayasan tidak boleh merangkap manajemen LAZ. Dalam situasi bencana, semua LAZ diperbolehkan menyalurkan bantuan lintas wilayah.
Terkait penetapan skala, FGD menegaskan bahwa skala ditentukan sesuai pemenuhan persyaratan, dan dapat naik atau turun berdasarkan capaian. SIMZAT tetap menjadi sistem utama pengelolaan perizinan dan akan terus diperbaiki serta diintegrasikan dengan SiMBA.
Kesimpulan: Penguatan pelaporan, perbaikan SIMZAT, penegasan peran DPS, penataan kemitraan MPZ, serta kolaborasi seluruh pihak—termasuk Al Jam’iyatul Washliyah—menjadi agenda penting dalam memperkuat tata kelola zakat nasional.
#ZakatBerkelanjutan #TataKelolaZakat #FGDPMA192024 #KemenagRI #BAZNAS #LAZNasional #AlJamiyatulWashliyah #ReformasiZakat #TransparansiZakat




