
Mengapa pekurban dilarang memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah ? Ini Penjelasan Ulama
Bagi sebagian orang, sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah identik dengan persiapan teknis qurban. Memesan hewan terbaik, memastikan kesehatan ternak, hingga mengatur jadwal distribusi. Namun, ada satu hal yang sering mengundang tanya, larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berqurban.
Landasan utama dari praktik ini adalah sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Umm Salama. Beliau bersabda bahwa jika seseorang telah melihat hilal Dzulhijjah dan ia berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih hewannya.
Apa sebenarnya alasan di balik larangan ini? Mengapa bagian tubuh yang tampaknya remeh seperti kuku harus dibiarkan memanjang?
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa hikmah di balik larangan ini adalah agar seluruh bagian tubuh orang yang berqurban tetap utuh saat proses penyembelihan berlangsung.
Tujuannya sangat mulia, agar Allah membebaskan setiap bagian dari tubuh pekurban tersebut dari api neraka. Dengan membiarkan rambut dan kuku tetap melekat, kita seolah-olah mempersembahkan diri kita sepenuhnya dalam keadaan utuh untuk mendapatkan ampunan total. Sebagaimana hewan qurban yang menjadi tebusan bagi kita, maka setiap sel, helai rambut, hingga ujung kuku kita pun ikut “ditebus” melalui ibadah ini.
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa ini adalah cara bagi mereka yang tidak berangkat haji untuk merasakan sedikit pengalaman dari keadaan Ihram. Meskipun kita berada di rumah, tidak sedang berada di padang Arafah atau melakukan tawaf, kita ikut merasakan kedisiplinan fisik yang sama dengan para jamaah haji. Kita bersatu dalam keprihatinan fisik demi meraih kemuliaan spiritual.
Penting untuk dipahami bahwa dalam madzhab Syafi’i, larangan ini dihukumi sebagai Makruh Tanzih (makruh yang sifatnya anjuran untuk ditinggalkan). Artinya, jika seseorang tidak sengaja atau karena tuntutan profesi terpaksa memotong kuku, qurbannya tetap sah dan tidak berdosa. Hanya saja, ia kehilangan keutamaan besar yang seharusnya bisa ia raih.
Larangan ini juga hanya berlaku bagi orang yang berkurban (pemilik hewan), bukan untuk anggota keluarganya, kecuali jika mereka juga berniat kurban atas nama masing-masing. Begitu pula bagi para petugas atau amil di lapangan. Fokus utamanya adalah pada hati dan tubuh sang pekurban itu sendiri.
Ibadah qurban bukan sekadar transaksi pembelian hewan. Ia adalah perjalanan hati yang dimulai sejak tanggal satu Dzulhijjah. Dengan menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut, kita sebenarnya sedang melatih kesabaran. Kita diingatkan setiap hari melalui fisik kita sendiri bahwa ada sebuah janji ibadah yang akan segera ditunaikan.
Di Laznas Alzis Alwashliyah, kami percaya bahwa setiap detail kecil dalam syariat memiliki dampak besar bagi jiwa. Membiarkan kuku memanjang selama beberapa hari adalah pengingat harian: “Aku sedang bersiap untuk Allah.”
Mari kita jadikan sepuluh hari pertama Dzulhijjah tahun ini sebagai momentum untuk lebih teliti dalam menjalankan sunnah. Bukan karena beban, tetapi karena rindu akan ampunan Allah yang mencakup seluruh ujung kuku hingga helai rambut kita.
Daftar Pustaka:
An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 8.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Adhahi.
Ash-Shan’ani, Muhammad bin Ismail. Subulussalam.





