
Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Syarat Hewan, Tata Cara Penyembelihan, dan Adabnya Sesuai Syariat
Setiap kali Dzulhijjah tiba, jutaan umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan salah satu ibadah paling syiar dalam kalender Islam: menyembelih hewan qurban. Di balik momen yang penuh kekhidmatan ini, tersimpan fiqih yang detail dan tidak boleh diabaikan. Sebab qurban bukan sekadar menyembelih kambing atau sapi, ia adalah ibadah dengan syarat, rukun, dan adab yang telah ditetapkan syariat.
Secara bahasa, udhiyah (qurban) berarti kambing yang disembelih saat waktu Dhuha dan setelahnya pada Hari Raya Idul Adha. Adapun menurut istilah syar’i, qurban adalah menyembelih hewan tertentu dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Artikel ini hadir sebagai panduan praktis secara lengkap mulai dari status hukum qurban, kriteria hewan yang sah, siapa yang boleh menyembelih, alat apa yang digunakan, hingga tata cara dan adab penyembelihan sesuai tuntunan Nabi Saw.
1. Hukum Melaksanakan Ibadah Qurban
Mayoritas ulama (Jumhur) termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah: sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Salah satu dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, di mana Rasulullah Saw bersabda:
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya sedikit pun juga.”
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa kata “berkeinginan” dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa qurban tidaklah diwajibkan. Riwayat dari Abu Suraihah juga memperkuat hal ini: Abu Bakr dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tidak berqurban di hadapan masyarakat, agar umat tidak memahami qurban sebagai ibadah fardhu.
2. Syarat Hewan Qurban yang Sah
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Syariat menetapkan tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi.
A. Jenis Hewan
Hewan yang sah untuk diqurbankan hanyalah dari jenis Bahiimatul Al-An’am (binatang ternak tertentu), yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), kambing, dan domba. Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menegaskan selain dari tiga jenis hewan ternak ini misalnya ayam atau bebek tidak sah dijadikan hewan qurban.
Ketentuan patungan:
- Seekor kambing hanya sah untuk qurban satu orang (boleh diniatkan pahalanya untuk seluruh keluarga).
- Seekor sapi atau kerbau boleh untuk patungan hingga 7 orang.
- Seekor unta boleh untuk patungan 7 hingga 10 orang.
B. Batas Minimal Umur Hewan
Hewan qurban harus mencapai usia musinnah (cukup umur). Menurut Mazhab Syafi’i, batas umur minimalnya adalah:
- Unta: minimal 5 tahun.
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun.
- Kambing Jawa (Ma’iz): minimal 2 tahun.
- Domba (Dha’n): minimal 1 tahun. Jika sangat sulit mendapatkan domba usia 1 tahun, boleh menggunakan domba jadza’ah (usia 6 bulan), dengan syarat fisiknya sudah sempurna dan sehat.
C. Bebas dari Cacat Fisik
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ada 4 jenis cacat yang membuat qurban tidak sah:
- Buta sebelah matanya dan kebutaannya terlihat jelas.
- Sakit parah yang tampak nyata.
- Pincang yang sangat jelas.
- Sangat kurus dan tua hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Selain keempat cacat di atas, ada cacat yang hukumnya makruh — qurbannya tetap sah, namun kurang sempurna — seperti sebagian telinga terpotong atau sobek, atau tanduk pecah/patah.
3. Syarat Orang yang Menyembelih
Penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sembarang orang. Agar daging hewan berstatus halal, tukang jagal (penyembelih) wajib memenuhi empat syarat berikut:
- Berakal sehat. Penyembelih harus berakal baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh atau minimal tamyiz (bisa membedakan baik dan buruk). Sembelihan orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, atau orang mabuk tidak sah.
- Muslim atau Ahli Kitab. Penyembelih haruslah seorang Muslim atau Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani), berdasarkan Surah Al-Ma’idah ayat
- Wajib membaca basmalah. Mayoritas ulama mewajibkan pembacaan tasmiyah (“Bismillah”) saat menyembelih. Allah berfirman dalam Surah Al-An’am ayat 121 yang melarang keras memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah. Jika ditinggalkan dengan sengaja, dagingnya haram. Jika karena lupa, dimaafkan.
- Tidak disembelih untuk selain Allah. Hewan yang disembelih dengan niat untuk mengagungkan roh halus, jin, berhala, atau apapun selain Allah adalah haram secara mutlak — meski saat penyembelihan dibacakan basmalah.
4. Syarat Alat Penyembelihan
Islam sangat menjunjung tinggi ihsan berbuat sebaik-baiknya termasuk kepada hewan. Karena itu, alat potong yang digunakan pun memiliki ketentuan tersendiri.
- Wajib tajam. Pisau atau alat potong boleh terbuat dari besi, baja, batu, atau bahan lain asalkan tajam dan mampu memutus tiga saluran utama di leher hewan: urat leher (pembuluh darah), kerongkongan (saluran makan), dan tenggorokan (saluran pernapasan).
- Dilarang menggunakan gigi atau kuku. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang penyembelihan menggunakan gigi (tulang) atau kuku. Dalam riwayat Rafi’ bin Khadij, beliau bersabda: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan asalkan yang digunakan bukan gigi dan kuku…”
5. Adab dan Tata Cara Penyembelihan Sesuai Sunnah
Memenuhi syarat sah adalah yang utama. Namun menyempurnakan ibadah dengan adab-adab berikut ini akan menambah bobot pahala di sisi Allah.
- Tajamkan pisau semaksimal mungkin dan jangan lakukan pengasahan di depan hewan. Rasulullah Saw memerintahkan agar kita berbuat ihsan dalam segala hal, termasuk kepada hewan. Mengasah pisau di depan hewan yang akan disembelih sama halnya “mematikannya berkali-kali” sebelum giliran tiba.
- Baringkan hewan di sisi kirinya. Ini adalah kesepakatan ulama dan sunnah Nabi Saw. Posisi ini paling nyaman bagi hewan sekaligus paling memudahkan penyembelih dengan pisau di tangan kanan, kepala hewan ditahan dengan tangan kiri.
- Letakkan kaki di sisi leher hewan. Sunnah meletakkan sebelah kaki di pangkal leher (sisi kanan hewan) agar hewan tidak berontak dan proses pemotongan lebih cepat dan tuntas.
- Hadapkan hewan ke arah kiblat. Ini adalah mustahab (sangat dianjurkan), sebagaimana yang biasa dipraktikkan oleh sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
- Baca basmalah, takbir, dan doa penerimaan. Saat menggoreskan pisau, wajib membaca “Bismillaah” (cukup Bismillah, tanpa tambahan Ar-Rahman Ar-Rahim). Kemudian disunnahkan melanjutkan dengan “Allahu Akbar”, lalu berdoa: “Allahumma taqabbal minni…” (Ya Allah, terimalah qurban ini dariku) atau dengan menyebut nama shohibul qurban.
Penutup
Ibadah qurban bukan sekadar seremonial tahunan. Ia adalah perwujudan ketaatan, rasa syukur, dan kepedulian kepada sesama, sekaligus ujian ketulusan niat kita di hadapan Allah Ta’ala. Memahami fiqihnya dengan benar bukan sekadar memenuhi formalitas, melainkan bentuk kesungguhan kita dalam menghadirkan ibadah yang sah, berkualitas, dan diterima.
Semoga panduan ini bermanfaat dan qurban yang kita tunaikan menjadi salah satu sebab diraihnya ridha Allah Ta’ala dan keberkahan bagi seluruh penerimanya.
Ingin mengetahui lebih lanjut seputar ibadah sosial Islam, panduan zakat, infak, dan sedekah? Kunjungi ragam artikel edukasi di website resmi Laznas Alzis Alwashliyah.
Daftar Pustaka
- Tuasikal, Muhammad Abduh. (2012). Panduan Qurban. Rumaysho.Com.
- Tuasikal, Muhammad Abduh. (2009). Tuntunan Penyembelihan Hewan. Rumaysho.Com.
- (2025). Syarat Hewan Kurban yang Sah, Tidak Boleh Cacat. SINDOnews.
- Dompet Dhuafa Jawa Timur. (2026). Tebar Hewan Kurban 1447 H / 2026. Halaman Campaign Dompet Dhuafa.
-
Qurban Kambing/Domba PelosokAlzis Al Washliyah
Rp 0terkumpul1 bulan, 16 hari lagi -
Qurban Sapi Untuk NegeriAlzis Al Washliyah
Rp 0terkumpul1 bulan, 16 hari lagi -
Sedekah Daging Untuk DesaAlzis Al Washliyah
Rp 0terkumpul1 bulan, 16 hari lagi -
Qurban Sepanjang TahunAlzis Al Washliyah
Rp 0terkumpul3 bulan, 19 hari lagi
