
Sedekah Daging untuk Desa, Cara Ikut Berbagi Meski Belum Bisa Berqurban
Ada ayat yang selalu relevan setiap kali kita bicara soal kebaikan yang terasa terlalu kecil untuk berarti.
Allah berfirman dalam Surah Az-Zalzalah ayat 7: “Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.”
Zarrah. Dalam tafsir klasik, ini adalah satuan terkecil yang bisa dibayangkan manusia. Bahkan kebaikan sekecil itu, kata Allah, tidak akan hilang tanpa balasan.
Program Sedekah Daging untuk Desa Laznas Alzis Alwashliyah berdiri di atas prinsip yang sama. Bahwa tidak ada kontribusi yang terlalu kecil untuk ikut mengubah Idul Adha seseorang di ujung negeri.
Satu Orang Tidak Cukup. Seratus Orang Lebih dari Cukup.
Satu orang mungkin tidak bisa membeli seekor kambing sendirian. Tapi seratus orang yang masing-masing menyisihkan sebagian kecil rezekinya bisa membeli lebih dari cukup.
Begitulah cara kerja program Sedekah Daging untuk Desa. Donasi dari berbagai penjuru dikumpulkan, diakumulasikan, lalu dikonversi menjadi hewan qurban tambahan yang disembelih secara syar’i dan didistribusikan langsung ke desa-desa pelosok yang tidak terjangkau distribusi qurban konvensional.
Tidak ada batas minimal donasi. Tidak ada syarat khusus. Yang diperlukan hanya satu: niat untuk menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dari diri sendiri.
Siapa yang Akan Merasakannya?
Dana yang terkumpul melalui program ini langsung memperkuat kapasitas distribusi Qurban Desa Alzis 1447 H, yang menargetkan lebih dari 25.000 jiwa penerima manfaat di 120 lebih titik pelosok, tersebar di 18 provinsi Indonesia.
Empat puluh persen penerima adalah keluarga dhuafa di desa-desa tertinggal yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dasar. Dua puluh lima persen adalah penyintas bencana yang masih dalam pemulihan. Dua puluh persen adalah santri di pesantren terpencil. Lima belas persen adalah komunitas mualaf di pedalaman yang baru memeluk Islam dan sedang membangun identitas keislamannya.
Setiap rupiah yang masuk ke program ini berpotensi menjadi sepotong daging di piring salah satu dari mereka.
Gotong Royong dalam Bahasa Fiqih
Para ulama menyebut ini ta’awun ‘alal birr, saling tolong-menolong dalam kebaikan. Al-Qur’an memerintahkannya secara eksplisit dalam Surah Al-Maidah ayat 2. Dan dalam konteks program ini, ta’awun itu sangat konkret: orang-orang yang tidak bisa berqurban sendiri bergotong royong memastikan daging tetap sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Tidak ada yang berqurban di sini dalam pengertian fiqih formal. Tapi semua orang yang berpartisipasi adalah bagian dari rantai kebaikan yang ujungnya adalah keluarga-keluarga di pelosok yang Hari Rayanya lebih baik karena ada orang-orang di kota yang peduli.





