Syarat Sah Hewan Qurban Menurut Kitab Al-Umm Karya Imam Asy-Syafi'i

Imam Asy-Syafi’i dalam mahakaryanya, Kitab Al-Umm, meletakkan standar yang sangat detail mengenai hal ini. Beliau tidak hanya bicara soal teknis, tapi soal bagaimana kita mempersembahkan yang terbaik kepada Sang Pencipta melalui ibadah kurban.

Jenis Hewan: Bahimatul An’am

Syarat pertama yang ditegaskan dalam Al-Umm adalah jenis hewannya. Ibadah qurban hanya sah jika menggunakan Bahimatul An’am atau hewan ternak tertentu. Kelompok ini mencakup unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan bahwa qurban tidak sah jika menggunakan hewan di luar kategori tersebut, meskipun harganya jauh lebih mahal atau dagingnya lebih banyak. Ini adalah bentuk ketaatan pada nash Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk menyebut nama Allah atas apa yang telah dianugerahkan-Nya berupa hewan ternak.

Batasan Usia (Al-Asnan)

Sering kali kita mendengar istilah “sudah kupak” atau sudah berganti gigi. Imam Asy-Syafi’i memberikan batasan usia yang sangat spesifik. Untuk domba, minimal telah memasuki usia satu tahun atau telah berganti gigi depan (jadza’ah). Sedangkan untuk kambing kacang dan sapi, minimal telah memasuki usia dua tahun dan masuk ke tahun ketiga (musinnah).

Mengapa usia ini menjadi penting? Dalam logika fiqih Al-Umm, usia mencerminkan kematangan fisik dan kualitas daging. Menunggu hewan mencapai usia tersebut adalah bentuk penghormatan kita terhadap nyawa yang akan dikurbankan: ia tidak boleh diambil saat masih terlalu kecil dan belum mencapai puncak manfaatnya.

Selamat dari Cacat (Al-Salamah minal ‘Uyyub)

Poin paling kritis yang dibahas dalam Kitab Al-Umm adalah kondisi fisik. Imam Asy-Syafi’i merujuk pada hadits Nabi tentang empat cacat yang membuat qurban tidak sah. Pertama, buta sebelah yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas penyakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya hingga sulit berjalan bersama kawanannya. Keempat, sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Beliau menekankan bahwa cacat yang dilarang adalah cacat yang mengurangi kuantitas atau kualitas daging. Jika cacatnya hanya sedikit, seperti telinga yang tergores kecil atau tanduk yang sedikit patah namun tidak mempengaruhi kesehatan, maka hukumnya tetap sah meski makruh. Prinsipnya sederhana: Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik.

Mempelajari syarat sah dalam Kitab Al-Umm mengingatkan kita bahwa qurban adalah tentang kualitas, bukan sekadar kuantitas. Di Laznas Alzis Alwashliyah, kami menerapkan standar ketat ini dalam setiap proses pengadaan hewan. Tim kami memastikan setiap sapi dan kambing yang Anda titipkan telah melewati proses seleksi manual untuk menjamin usia dan kesehatannya.

Daftar Pustaka:

  1. Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Jilid 2.

  2. An-Nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. Raudhah At-Thalibin.

  3. MUI. Panduan Ibadah Qurban yang Aman Syar’i dan Higienis.

Form Donasi

Pilih nominal terbaikmu

Form Konfirmasi Donasi

Terima kasih telah menjadi bagian dari gerakan kebaikan ini.