Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, zakat dan pajak kerap menjadi topik pembahasan. Tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah zakat bisa disamakan dengan pajak atau justru memiliki perbedaan mendasar. Hal ini wajar, sebab keduanya sama-sama bersifat wajib, meski berbeda dalam dasar hukum, cara pelaksanaan, maupun tujuan. LAZ Alzis Al Washliyah hadir sebagai lembaga yang berkomitmen memberikan pemahaman yang tepat kepada umat mengenai kedudukan zakat dan pajak dalam kehidupan beragama sekaligus berbangsa.
Dilihat dari segi tujuan, zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta sekaligus menolong delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima. Sementara pajak dikumpulkan untuk membiayai kepentingan negara yang manfaatnya dirasakan seluruh rakyat. Walaupun berbeda, keduanya memiliki kesamaan visi, yaitu menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. LAZ Alzis Al Washliyah menegaskan bahwa pengelolaan zakat secara amanah dan profesional dapat menjadi pendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Kesamaan zakat dan pajak terletak pada sifatnya yang wajib dan sama-sama ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ada perbedaan yang tegas. Zakat bersumber dari ajaran agama, sedangkan pajak ditetapkan oleh negara. Penerima zakat hanya kepada delapan asnaf, sedangkan manfaat pajak ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dalam praktiknya, zakat dikelola oleh lembaga resmi seperti LAZ Alzis Al Washliyah, sedangkan pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Kebijakan di Indonesia pun mengakomodasi sinergi keduanya. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, zakat yang dibayarkan lewat lembaga resmi termasuk LAZ Alzis Al Washliyah dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Artinya, zakat dan pajak tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berjalan beriringan demi menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Oleh karena itu, zakat dan pajak tidak bisa dipandang sama, namun keduanya saling melengkapi. Zakat menekan dimensi aspek spiritual dan syariat, sementara pajak menekankan aspek kenegaraan. Dengan adanya lembaga terpercaya seperti LAZ Alzis Al Washliyah, umat Islam dapat menjalankan kewajiban agamanya secara benar sekaligus berkontribusi pada pembangunan nasional serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
#ZakatDanPajak#SinergiZakatPajak#KeadilanEkonomi#LAZAlzisAlWashliyah#BersamaAlzisAlWashliyah#ZakatMembangunBangsa